Langsung ke konten utama

Wajibnya Membaca Surat Al Fatihah disetiap Rakaat

 Wajibnya Membaca Surat Al Fatihah disetiap Rakaat


       Membaca al-Fatihah hukumnya wajib dalam shalat. Ia bagian dari rukun shalat di mana shalat tidak sah kecuali harus membacanya. Siapa yang sengaja tidak membaca al-Fatihah maka shalatnya tidak sah alias batal dan harus mengulangi, ini menurut pendapat yang rajih dari beberapa 'ulama. 



“Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (HR. Al-Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394)
     
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Dalam tiap shalat (raka’at) ada bacaan. Apa yang diperdengarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepadaku, kami perdengarkan kepada kamu, dan apa yang disembunyikan juga kami sembunyikan darimu. Jika kamu tidak menambah selain al-Fatihan maka telah cukup, tetapi jika menambah (ayat atau surat lain setalah al-Fatihah) maka itu lebih baik.” (HR. Al-Bukhari no. 772 dan Muslim no. 396)

Bagaimana jika tidak hafal al-Fatihah? Boleh seseorang menggunakan mushaf al-Qur’an sehingga terbiasa diharapkan nanti hafal dengan sendirinya. Namun, jika dia memilih membaca tasbih, tahmid, takbir maka diperbolehkan. Ini biasanya menimpa orang awam yang baru belajar Islam (mualaf) atau orang tua yang sukar untuk belajar agama dengan hafalan. Ini kemudahan dari Allah. Dalil akan hal ini shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Juga sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk masjid, lalu ada orang masuk masjid untuk shalat, kemudian (setelah selesai) ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberi salam. Beliau menjawab salamnya lalu bersabda:

“Ulangi shalatmu karena Anda belum shalat.” Maka kembalilah orang itu shalat, kemudian datang memberi salam kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda, “Ulangi shalatmu karena Anda belum shalat.” Sampai tiga kali, ia berkata, “Demi Allah yang mengutusmu dengan hak, aku tidak dapat berbuat lebih baik dari itu, maka ajarilah aku.” Maka beliau bersabda, “Jika Anda berdiri shalat maka takbirlah, lalu bacalah apa yang mudah dari hafalanmu al-Qur’an, kemudian ruku’ dan tenang (tuma’ninah), lalu bangkitlah (i’tidal/berdiri) dan tenang dalam i’tidal, kemudian sujud dan tenang dalam sujud, kemudian duduk sehingga tenang dalam duduk, kemudian sujud dan tenang dalam sujud, dan lakukan semua itu dalam semua shalatmu.” (HR. Al-Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397) 

       Kita juga harus membenarkan bacaan Alfatihah  . Apabila satu huruf pun kita salah dalam membacanya , maka itu akan mengubah arti sekaligus kaedah surat Alfatihah dan otomatis shalatnya tidak sah.

Sekian..... Syukron 


Kunjungi juga : 


Komentar